TANAH DATAR, MEDGO.ID– Diduga mengelapkan uang nasabah PT. Rical Bersaudara, RF (37) seorang mantan Sales Marketing di Perusahaan tersebut harus berurusan dengan pihak Kepolisian Tanah Datar.
Melalui Laporan Polisi No. LP no.167/K/XII/2020 tanggal (16/12) . RF di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Rical Bersaudara dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Sehingga perusahaan PT. Rical Bersaudara mengalami kerugian sekitar Rp 28 Juta.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH mengatakan “RF merupakan Sales Marketing pada perusahaan pada PT Rical Bersaudara, yang bergerak dibidang properti rumah subsidi, yang terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada laporan polisi No.167/XII/SPKT/Res-Tanah Datar, Tanggal 16 Desember Tahun 2020 kita sudah memproses perkara dan terhadap inisial RF sudah diamankan”, Rabu (23/12).
Dalam kasus ini AKP Purwanto menjelaskan dalam Modus operandi RF menyampaikan kepada pelanggannya untuk meminta uang dengan mendatangi rumah calon nasabah pembeli rumah ataupun berjanji di suatu tempat, dalam penyampaiannya tersebut sebagai uang pertama angka Kredit uang DP dan untuk biaya notaris sejumlah lebih kurang Rp 28 juta namun RF tidak menyerahkan uang itu kebagian ke perusahaan, malahan RF mempergunakan uang tersebut untuk biaya nya sendiri saat Risign (berhenti) dari pekerjaannya.
“Uang Yang diambil oleh RF dari nasabah tidak diserahkan ke perusahaan namun diduga digunakan RF untuk kepentingan pribadi, disaat RF resign, kemudian pihak perusahaan sudah ada jadwal untuk angka kredit maka dihubungi peserta untuk membayar kredit, dari situlah bermula pihak perusahaan mengetahui penyalahgunaan wewenang oleh RF”, ungkapnya.
Menurut hasil dari pemeriksaan, Kegiatan itu diduga sudah berjalan semenjak (2018-2020) karena baru ada dua laporan dari nasabah namun tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi laporan dari nasabah lainnya dalam modus yang sama. Setelah mengetahui permasalahan tersebut pihak perusahaan mengambil alih
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan nya tersangka terduga penggelapan di jerat dengan pasal 372 Jo 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Achi)
Editor : Surya Hadinata