AGAM, MEDGO.ID – Terus ungkap pelanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil mengupas 39 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres pada Januari sampai dengan 4 Desember 2020 yang melebihi target 37 kasus pada tahun ini.
“Pengungkapan kasus narkoba ini melebihi target sebanyak dua kasus pada tahun ini”. Ujar Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, Jum’at (4/12).
“39 kasus penyalahgunaan paling banyak terungkap di Kecamatan Tanjungraya, Lubukbasung dan Tanjungmutiara”. Ujarnya.
Dari 39 kasus yang ditemukan, 4 kasus diantaranya dalam proses penyidikan atau tahap satu, sementara sisanya sudah tahap dua atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.
Mengenai barang bukti penemuan narkoba, banyak ditemukan di Kecamatan Tanjungraya dengan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berinisial Y (45), obat terlarang tersebut ditemukan ditangan Y sebanyak 39 gram dengan jenis obat sabu-sabu.
“Ini barang bukti terbanyak yang kami amankan selama 2020 dan Y merupakan Ratu sabu-sabu di Agam”. Tukas Iptu Rama.
Tidak sampai disitu, untuk kedepannya pihak kepolisian akan terus berusaha untuk mengungkap seluruh kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu dan berharap dukungan warga untuk melaporkan apabila adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka ke anggota kepolisian terdekat. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata